pada tanggal
Otomotif
tips otomotif
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Di Jakarta, kita dapat menemukan contoh yellow box junction ini pada persimpangan jalan yang ramai kendaraan, seperti contohnya pada persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Tugu Pancoran, dan masih banyak yang lainnya.
"Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000."
Sebagai marka jalan, yellow box junction ini berfungsi untuk membantu mengatur kepadatan arus lalu lintas di persimpangan jalan yang ramai, dengan tujuan agar lalu lintas tetap terurai dan dapat mengalir sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Masih menurut situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, walaupun lampu Traffic Light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk yellow box junction harus berhenti ketika masih ada antrian kendaraan lain di dalam yellow box junction.
Kendaraan baru boleh berjalan ketika antrian kendaraan di dalam yellow box junction sudah keluar .
Baca juga :
4 kesalahan penggunaan lampu hazard di perjalanan
Tips mengemudi yang hemat bahan bakar
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran para pengguna jalan menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas.
Jadi jika pengendara melihat jalur di depan terdapat antrian, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan arus lalu lintas.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena ini sama saja melanggar marka jalan.
Komentar
Posting Komentar