pada tanggal
Otomotif
tips otomotif
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Aturan ini di keluarkan oleh kementrian perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Pemberlakuan batas kecepatan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan kondisi dan kelas jalan yang ada.
Berikut batas kecepatan maksimum berkedara dijalan raya sesuai dengan kondisi dan kelas jalan yang ada.
Saat ini di Indonesia, jalan tol baru ada di pulau pulau besar saja seperti pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Bali.
Nah, untuk jalan bebas hambatan (tol) ini batas kecepatan maksimum untuk berkendara adalah 100 (seratus) km/jam. Selain itu, jalan bebas hambatan ini juga memiliki batas minimum kecepatan yang diperbolehkan yaitu 60 (enam puluh) km/jam.
Jadi, saat berkendara di jalan bebas hambatan ini , kita tidak diperbolehkan berkendara dibawah kecepatan 60 km/jam atau behenti sembarangan di tepi jalan tol jika tidak dalam kondisi darurat seperti mogok.
Untuk melaju dijalan antar kota tersebut, batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk memacu kendaraan adalah sebesar 80 (delapan puluh) km/jam. Untuk jalan antar kota ini tidak ada batas minimum kecepatan.
Baca juga :
Pada jalan di kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimum kendaraan yang diperbolehkan adalah sebesar 50 (lima puluh) km/jam.
Pada jalan di kawasan permukiman, batas kecepatan maksimum kendaraan yang diperbolehkan adalah sebesar 30 (tiga puluh) km/jam.
Sebagai ringkasan, perhatikan daftar batas kecepatan maksimum kendaraan di alan raya pada tabel dibawah berikut.
Jalan | Batas kecepatan maksimum | Batas kecepatan minimum |
---|---|---|
Jalan bebas hambatan (tol) | 100 km/jam | 60 km/jam |
Jalan antar kota | 80 km/jam | - |
Jalan di kawasan perkotaan | 50 km/jam | - |
Jalan di kawasan permukiman | 30 km/jam | - |
Jika batas kecepatan paling tinggi ini masih belum bisa mengurangi tingkat kerugian yang kerap teradi pada jalan yang bersangkutan , maka batas kecepatan tertinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan melakukan pengawasan dengan menggunakan alat-alat bantu seperti CCTV dan teknologi lainnya yang sedang dipersiapkan. Sehingga jika terjadi pelangaran maka akan terekam di CCTV dan Polisi bisa menindaknya.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Panduan-Mengemudi
Komentar
Posting Komentar